Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay 

Apa itu kompetensi?

              Bahwa pengetahuan dan keahlian merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika keduanya ditambah dengan sikap, maka perpaduan ketiganya disebut dimensi kompetensi yang utuh.

Pentingnya Kompetensi

                Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi: “ Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. “

Sedangkan Pasal 11 berbunyi, “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pengertian dan Manfaat Kompetensi

                Kompetensi adalah kemampuan individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan, keahlian dan sikap.

  1. Menurut Spencer dan Spencer (1993): “an underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or situation.” (Karakteristik yang mendasari individu yang berkaitan dengan hubungan kausal atau sebab-akibat pelaksanaan yang efektif dan/atau unggul dalam pekerjaan atau keadaan).
  2. Menurut George Klemp (1980), kompetensi adalah “an underlying characteristic of an person which results in effective and/or superior performance a job”. (Karakteristik yang mendasari seseorang yang menghasilkan pekerjaan yang efektif dan/atau kinerja yang unggul).
  3. Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003: Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Manfaat Kompetensi

“Kecerdasan IQ (intelligence quotience) bukan segala-galanya dalam meraih kesuksesan. Menurut hasil penelitian dengan beberapa pakar terhadap para CEO (chief executive officer) yang telah berhasil di berbagai negara, sumbangan IQ dalam keberhasilan hidup dan pengembangan karier seseorang hanya mencapai 20%. Sedangkan 80% justru dipengaruhi oleh kecerdasan emosional (emotional quotience).”

Pengembangan sistem berbasis kompetensi ini adalah sebagai berikut:

  1. Pelatihan yang spesifik. Pelatihan-pelatihan diarahkan secara spesifik sesuai dengan bidang yang ditanganinya.
  2. Dasar rekrutmen. Penerimaan pegawai yang selama ini lebih didasarkan pada surat keterangan tentang pengalaman dan keahlian diubah ke arah penilaian berbasis kompetensi.
  3. Pengukuran kinerja. Standar kompetensi dapat dijadikan indikator untuk penilaian kinerja, mengukur hasil dengan baik secara kualitas dan kuantitas
  4. Dasar penghargaan. Penilaian berbasis kompetensi dan kinerja, maka dapat dijadikan sebagai salah satu acuan di dalam memberikan penghargaan.

DIMENSI KOMPETENSI

Untuk memenuhi unsur kompetensi terdapat tiga dimensi kompetensi:

  1. Pengetahuan (knowledge). Memiliki pengetahuan yang didapatkan dari belajar secara formal dan/atau dari pelatihan-pelatihan atau kursus-kursus yang terkait dengan bidang pekerjaan yang ditanganinya.
  2. Keahlian (skill). Memiliki keahlian terhadap bidang pekerjaan yang ditanganinya dan mampu menanganinya secara detail. Meski demikian, selain ahli, ia harus memiliki kemampuan (ability) memecahkan masalah dan menyelesaikannya dengan cepat dan efisien
  3. Sikap (attitude). Menjunjung tinggi etika organisasi, dan memiliki sikap positif (ramah dan sopan) dalam bertindak. Sikap ini tidak bisa dipisahkan dari tugas seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dengan benar, ini merupakan elemen penting bagi usaha jasa/pelayanan, bahkan memiliki pengaruh terhadap citra perusahaan/organisasi.

 Untuk lebih jelas silahkan lihat video berikut ini

Sumber:

Spencer, Lyle & Signe M. Spencer. 1993. Competence at Work, Models For Superior Performance. Canada : John Wiley & Sons, Inc.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 10.

loading...